You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Berikan Kredit Tanpa Anggunan untuk UMKM
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas KUMKMP dan Bank DKI Berikan KTA untuk UMKM

Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI akan mengucurkan kredit tanpa agunan (KTA) kepada UMKM binaan di UPK Pusat Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Permukiman (PPUMKMP), Pulogadung.

Kita bekerjasama dengan Bank DKI untuk menuju UKM Mandiri, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

"Jadi ini implementasi Proper Diklat PIM III di Badiklat DKI yang sudah saya buat. Kita bekerjasama dengan Bank DKI untuk menuju UKM Mandiri, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," ujar Susan Jasmine Zulkifli, Sekretaris Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Rabu (10/8).

Menurut Susan, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Bank DKI kepada UMKM binaan, Selasa (9/8) kemarin. Dan mendapatkan tanggapan yang baik dari pengusahan UMKM.

DKI Bisa Manfaatkan Dana Tax Amnesty untuk Infrastruktur

Nantinya Bank DKI akan memberikan kredit tanpa agunan dengan besaran antara Rp 10-25 juta. Para pengusaha cukup melengkapi persyaratan berupa KTP DKI, Kartu Keluarga DKI, Rekening Bank DKI, surat nikah dan sudah memiliki usaha ataupun hasil produksi.

"Rencananya program ini akan di-launching oleh Pak Gubernur pada tanggal 19 Agustus di UPK PPUMKMP, Pulogadung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11803 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1319 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati